Diduga Sempat Selipkan Ganja di Celana, Seorang Wiraswasta Ditangkap Polisi

Diduga Sempat Selipkan Ganja di Celana, Seorang Wiraswasta Ditangkap Polisi

Tersangka DMY saat diamankan Satres Narkoba Polres OKU. (Foto: Humas Polres OKU)--

BATURAJA - OKES.NEWS – Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, pada Kamis, 24 Oktober 2024. 

Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pria berinisial DMY 30 tahun, seorang wiraswasta yang tinggal di Jl. Stm Badaruddin, Kelurahan Air Paoh.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon menjelaskan kronologi terkait pengungkapan  kasus tersebut. 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di rumah yang beralamat di Jl. Jendral Ahmad Yani Km. 5, setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus kertas nasi coklat berisi 52,44 gram daun kering yang diduga kuat adalah ganja. 

BACA JUGA:Nikmati Kemudahan Transaksi Melalui Payroll BRI

BACA JUGA:Dipecat, Mancini Ungkap Alasan Arab Saudi Gagal Berprestasi

Barang bukti tersebut ditemukan di lantai kamar, yang sebelumnya disimpan tersangka di pinggangnya dan diselipkan di celana.

Barang bukti lainnya yang diamankan antara lain satu bungkus kantong asoi warna hitam. Satu unit handphone merk iPhone 7 Plus berwarna pink. Satu unit motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi BG 6796 FAH.

Tersangka DMY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagai tersangka pengedar Narkotika

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: