Cegah Potensi Sengketa Pilkada, Kejari-Bawaslu OKU Lakukan MoU

Cegah Potensi Sengketa Pilkada, Kejari-Bawaslu OKU Lakukan MoU

Kejari OKU dan Bawaslu OKU melakukan MoU di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kantor Kejaksaan Negeri OKU, pada Kamis, 14 November 2024. (Foto: Istimewa)--

Sinergi ini tidak hanya menyiapkan landasan hukum bagi kelancaran Pilkada, tetapi juga diharapkan bisa menjadi contoh transparansi dan keadilan bagi masyarakat OKU dalam berdemokrasi.

Lebih lanjut, kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mengurangi potensi risiko hukum yang mungkin dihadapi Bawaslu. 

Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, Bawaslu memiliki bekal kuat untuk memastikan semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: