Pinjamkan Motor, Petani di OKU Tertipu, 3 Pelaku Diringkus Polisi

indak pidana penggelapan di OKU, penipuan di Desa Mekar Sari, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, kasus penggelapan sepeda motor, Polsek Sosoh Buay Rayap, barang bukti Honda Beat, proses penangkapan pelaku penipuan.--
SOSOH BUAY RAYAP, OKES.NEWS – Polisi dari Polsek Sosoh Buay Rayap berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejadian ini dilaporkan pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, di kebun karet Dusun I Desa Mekar Sari, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Korban, Aspawi (60), seorang buruh tani asal Desa Mekar Sari, melaporkan kejadian ini ke Polsek Sosoh Buay Rayap.
Berdasarkan laporan, pelaku bernama Veni Astuti (25), yang merupakan warga Desa Mekar Sari, bersama seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya, meminjam sepeda motor korban saat korban sedang menyadap karet. Namun, hingga Sabtu, 14 Desember 2024, sepeda motor korban tidak juga dikembalikan.
BACA JUGA:Menteri Nusron: Transformasi Layanan Pertanahan Melalui PPAT yang Kompeten
Barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor Honda Beat, yakni satu dengan nomor polisi BG-6122-YAB beserta STNK dan BPKB-nya, dan satu lagi dengan nomor polisi BG-6445-FAJ. Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp5.000.000.
Pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di rumah keluarganya di Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat.
Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban. Pelaku, bersama barang bukti, kini telah diamankan di Polsek Sosoh Buay Rayap.
Selain Veni Astuti, terdapat dua nama lain yang terlibat, yakni Idi Purwanto (28), seorang buruh tani dari Desa Batu Putih, dan Amanah (50), seorang ibu rumah tangga yang juga berasal dari Desa Batu Putih. Saat ini, ketiganya tengah diperiksa untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
"Kami juga mengamankan Idi dan Amanah yang diduga turut serta dan membantu perbuatan tindak pidana penggelapan yo penipuan pasal 55,56 kuhp tersangka 2 perempuan ini," ujar Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon.
BACA JUGA:Diet Telur Rebus: Solusi Cepat Turunkan Berat Badan dengan Pembatasan Karbohidrat
Korban melaporkan bahwa pada saat kejadian, pelaku mendekati korban di kebun karet dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor korban. Pelaku berdalih akan menggunakannya sebentar. Namun, setelah lebih dari 24 jam, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. Menyadari ada indikasi penipuan, korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Atas perbuatan tersebut ketiga pelaku akan dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. "Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus penipuan serupa," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: