Polres OKU Tangkap Kurir Sabu di Batu Kuning
Polres OKU, penyalahgunaan narkotika, kurir narkoba, kasus sabu 2024, pengungkapan narkoba OKU, tindak pidana narkotika, barang bukti narkoba, Jalan Batu Kuning, penangkapan tersangka narkoba, undang-undang narkotika.--
BATURAJA, OKES.NEWS – Satuan Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan Batu Kuning, Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial Yudra Alpino (30) diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 1,07 gram.Pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB,
Tersangka, yang diketahui berstatus kurir narkotika, tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Desa Batu Kuning. Polisi menemukan sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dan disembunyikan di saku celana pendek berwarna hitam bermerek NewLois yang dikenakan tersangka saat penangkapan.
Selain sabu seberat 1,07 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel Xiaomi Note 7 berwarna merah serta kertas pembungkus narkotika.
"Barang bukti ini menjadi alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan tersangka," ungkap Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon.
BACA JUGA:Fosil Nenek Moyang Mamalia Tertua Ditemukan di Mallorca
Tersangka Yudra Alpino dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini mengatur mengenai larangan distribusi, penyimpanan, serta kepemilikan narkotika tanpa izin resmi. "Sanksi hukum yang akan diterima tersangka cukup berat karena ia bertindak sebagai kurir," jelas pihak kepolisian.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah anggota Satuan Narkoba Polres OKU menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Saat itu, tersangka sedang berdiri di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, polisi menemukan sabu yang dibungkus kertas putih di saku celana tersangka.
“Semua barang bukti langsung kami amankan, dan tersangka dibawa ke Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata salah satu anggota tim penangkapan.
Kasus ini menjadi salah satu upaya Polres OKU dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. "Kami terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk memutus rantai distribusi narkoba di Kabupaten OKU. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami dalam penegakan hukum," ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah hasil kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum,” tambahnya.
Saat ini, tersangka Yudra Alpino ditahan di Polres OKU dan masih menjalani pemeriksaan. Polisi berusaha menggali informasi lebih dalam untuk mengetahui jaringan distribusi yang melibatkan tersangka. "Kasus ini akan kami tindaklanjuti hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," tutup Kasi Humas polres OKU.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: