Polres OKU Dipadati Pemohon SKCK, Kasat Intel Beri Imbauan Penting

Polres OKU Dipadati Pemohon SKCK, Kasat Intel Beri Imbauan Penting

Kasat Intel Polres OKU Iptu M Soleh memantau pelayanan di lokasi pembuatan SKCK Mapolres OKU.-Foto: Eris/OKES-

BATURAJA, OKES.NEWS -  Antrian permohonan Surat keterangan Catatan Kepolisian  (SKCK) di Polres OKU meningkat usai libur tahun baru 2025 yang berbarengan dengan hasil pengumumunan kelulusan seleksi peserta PPPK di kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Intel Polres OKU IPTU M. Soleh, S.E mengatakan lonjakkan tersebut meningkat  atas permintaan masyarakat OKU yang memerlukan SKCK sebagai persyaratan pemberkasaan untuk kepentingan pekerjaan.

"Sejak dibuka pada 2 Januari 2025 hingga saat ini volume permohonan pembuatan SKCK mengalami peningkatan signifikan," terang Kasat Intel Iptu Soleh, Jumat, 03/01/2025.

BACA JUGA:Milad ke-19, Bank Sumsel Babel Syariah Gelar Khitanan Massal hingga Bagikan Cindera Mata ke Nasabah

Dia menjelaskan, ada beberapa yang memang untuk melamar pekerjaan. Namun berdasarkan data laporan yang masuk, dimana mayoritas pemohon lebih dominan untuk keperluan pemberkasaan PPPK.

"Untuk saat ini, pembuatan SKCK dengan keperluan pemberkasan PPPK terhitung sejak tanggal 02 januari sampai 03 januari 2025 berjumlah 477 blanko," ungkap Iptu Soleh. 

Kasat Intel Polres OKU juga memastikan bahwa pihaknya akan terus memberikan pelayanan yang optimal untuk memenuhi permintaan tersebut. 

Saat ini, volume pembuatan SKCK meningkat. Seperti diketahui, dampak ini berkaitan dengan pengumuman kelulusan peserta PPPK untuk Pemerintah Kabupaten OKU yang dinyatakan lulus.

BACA JUGA:Naik Pangkat, 59 Personel Polres OKU Disiram Bunga

Maka dari itu, imbau Iptu Soleh, kami meminta kepada pemohon agar bersabar dan melengkapi persyaratan yang berlaku agar tidak menjadi kendala dalam prosesnya.

Untuk syarat cara membuat SKCK bisa lihat di website resmi polres OKU yakni https://skck.polresoku.id/  .

Sementara itu, Reni seorang peserta PPPK yang dinyatakan lulus di Pemkab setempat mengakui keperluan  kebutuhan Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk memenuhi pemberkasan Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat Pelamar PPPK.

"Untuk Pemberkasan DRH, Alhamdulillah sudah selesai hari," ujarnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: