Nusron Wahid: Kalau Mau Debat Jangan di Laut!
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid -istimewa-
JAKARTA, OKES.NEWS - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berdebat dengan Kepala Desa (Kades) Kohod soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SGHM) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Perdebatan memanas ketika Menteri Nusron dan Kades Kohod, Tarsin meninjau langsung area lahan yang bersertifikat di Laut Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Tarsin mengatakan, sebelum diterbitkan SGHB, mulanya lahan tersebut bekas empang dan terdapat beberapa tambak yang kemudian terimbas abrasi.
Namun, Menteri Nusron menegaskan bahwa area atau lahan yang sudah tidak ada fisiknya merupakan tanah musnah.
BACA JUGA:Menteri Nusron: HGB Awalnya Legal, Tapi Alam Berbicara
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Investigasi Sertipikat HGB di Pagar Laut Tangerang
"Kalau masuk kategori tanah musnah otomatis, hak apapun di situ hilang. Hak milik juga hilang, hak guna bangunan juga hilang," tegasnya.
"Kenapa? barangnya udah nggak ada, gimana ada haknya. Kecuali kalau ada barangnya. Ini nggak ada barangnya," sambung Nusron.
Tarsin tetap ngotot, dia meyebut, lahan itu memang bekas empang dan tambak yang seiring berjalannya waktu terkena abrasi.
"Tadi saya sama Pak Lurah berdebat. 'Ini dulu abrasi Pak. Ini dulu empang'. Ya udahlah. Kita kan kalau debat tempatnya kan nggak di laut. Debatnya nanti di media saja," kata Nusron.
Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu.
Lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.
Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya maka dikategorikan sebagai tanah musnah.
"Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya," kata Nusron kepada awak media, Jumat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: