Wahyu Ditetapkan Tersangka, Istri Sakit Malah Minta Jatah, Sakit Hati Alasan Ditelantarkan Hingga Meninggal

Wahyu Ditetapkan Tersangka, Istri Sakit Malah Minta Jatah, Sakit Hati Alasan Ditelantarkan Hingga Meninggal

Wahyu Saputra (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran terhadap istrinya Sindi Purnama Sari (25) yang meninggal dunia di Palembang-istimewa-

Wahyu Saputra dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 49 huruf a dan b juncto Pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

Di hadapan polisi, Wahyu mengaku menyesal atas perbuatannya. “Saya sakit hati karena istri tidak mau berhubungan. Saya menyesal, tapi waktu itu juga tidak ada uang untuk bawa dia ke rumah sakit,” ujarnya singkat.

Artikel ini telah tayang di sumateraekspres.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: