Tetapkan Zakat Fitrah Beras 2,5 Kg atau Uang Rp35 Ribu Per Orang

Tetapkan Zakat Fitrah Beras 2,5 Kg atau Uang Rp35 Ribu Per Orang

Kankemenag OKU Selatan tetapkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau setara dengan Rp 35.000 per orang, sedangkan fidyah ditentukan sebesar Rp 30.000 per hari. (Foto: Istimewa)--

OKU EKSPRES - OKES.NEWS - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten OKU Selatan secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun ini dalam sebuah rapat yang dipimpin oleh Kepala Kankemenag OKU Selatan, Dr. H. Karep, S.Pd., MM.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten OKU Selatan, PC Nahdlatul Ulama, PD Muhammadiyah, IKADI, IRMA, Kepala Bagian Kesra Setda OKU Selatan, Dinas Koperindag, Dinas Kominfo, serta Pengurus Masjid Agung Al-Muhadin.

Tujuan pertemuan ini adalah untuk menyepakati besaran zakat fitrah dan fidyah yang akan diterapkan tahun ini.

Hasil musyawarah menetapkan bahwa zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau setara dengan Rp 35.000 per orang, sedangkan fidyah ditentukan sebesar Rp 30.000 per hari.

BACA JUGA:Disney dan Pixar Umumkan Coco 2 Siap Tayang 2029!

Dalam kesempatan tersebut, Dr. H. Karep menekankan bahwa zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga sarana untuk mensucikan harta dan berbagi dengan sesama. 

“Melalui zakat, kita dapat membantu mereka yang membutuhkan, terutama di bulan suci Ramadhan,” ujarnya.

Dengan ketetapan ini, diharapkan umat Muslim di Kabupaten OKU Selatan dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik serta meraih keberkahan selama bulan Ramadhan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: