Manfaatkan Momen, Ubah Girik Jadi Sertipikat

Manfaatkan Momen, Ubah Girik Jadi Sertipikat

pelayanan kementrian ATR/BPN--

JAKARTA, OKES.NEWS - Merayakan Idulfitri 1446 H, momen berkumpul bersama keluarga di kampung halaman bisa dimanfaatkan bukan hanya untuk silaturahmi, tapi juga menyelesaikan urusan penting salah satunya meningkatkan status alas hak tanah dari girik menjadi sertipikat.

Menurut Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, banyak masyarakat baru menyadari saat mudik bahwa aset tanah milik orang tua atau keluarga masih berstatus girik, padahal sertipikasi sangat penting untuk kepastian hukum dan perlindungan aset di masa depan.

“Momen Lebaran ini bisa jadi waktu yang tepat untuk mulai menyertipikasi tanah keluarga. Kantor Pertanahan tetap buka secara terbatas selama libur Idulfitri,” jelas Harison, Rabu (2/4/2025).

Girik tanah adalah dokumen lama peninggalan masa kolonial Belanda yang tidak menjamin kepemilikan secara hukum modern.

Oleh karena itu, disarankan untuk segera mengurus peningkatan status menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

BACA JUGA:Diterjang Badai, PLN Pulihkan Infrastruktur Listrik Palembang dalam Hitungan Jam

BACA JUGA:Sertipikat Lama Bergambar Bola Dunia? Segera Laporkan ke Kantah Sebelum Terlambat!

Harison menjelaskan, masyarakat p

erlu menyiapkan beberapa dokumen penting seperti girik asli, KTP, KK, dan surat permohonan bermeterai. Untuk mempermudah proses, masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek syarat, estimasi biaya, hingga memantau proses administrasi tanah secara daring.

“Cek dulu lewat aplikasi sebelum ke Kantah, supaya semua dokumen lengkap. Aplikasi ini bisa diunduh gratis di Play Store dan App Store,” tambah Harison.

Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin aktif menyertipikasi tanahnya demi menghindari sengketa dan memberikan perlindungan hukum atas aset keluarga.

Mumpung sedang berkumpul saat Lebaran, menyelesaikan urusan tanah bisa jadi langkah bijak untuk masa depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: