Nusron Wahid Tekadkan Lindungi Tanah Ulayat

--
PADANG, -OKES.NEWS, Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (28/04/2025).
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa tanah ulayat adalah identitas dan kehormatan masyarakat adat yang harus dijaga dari intervensi pihak luar.
“Kami bertekad supaya tanah-tanah ulayat di Sumatera Barat terjaga. Tidak boleh ada orang lain masuk, menyertipikatkan, atau menggadaikan tanpa izin tetua adat,” tegasnya di hadapan ratusan peserta yang hadir.
BACA JUGA:Kantah OKU Sosialisasi Inventarisasi Data Lokasi Indikatif
BACA JUGA:51 Sertifikat Elektronik Diserahkan Kantah OKU kepada PT KAI Divre IV
Menteri Nusron juga mengingatkan agar Sumatera Barat belajar dari pengalaman pahit di provinsi lain. Ia mencontohkan Provinsi Riau, di mana banyak tanah adat Melayu dirambah karena tidak pernah dipetakan dan didaftarkan secara hukum. “Kita tidak ingin kejadian serupa terjadi di Sumbar. Harus kita cegah sejak dini dengan pendaftaran resmi,” ujarnya.
Data Kementerian ATR/BPN mencatat, terdapat 475 bidang tanah ulayat di Sumatera Barat dengan luas mencapai 300 ribu hektare. Kabupaten Pesisir Selatan menjadi daerah dengan jumlah bidang ulayat terbanyak. Hal ini menunjukkan urgensi percepatan proses pengadministrasian dan sertifikasi tanah ulayat.
Menteri Nusron menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat memberikan kepastian hukum, melindungi aset masyarakat hukum adat, serta mencegah konflik agraria. “Pendaftaran tanah ulayat bukan hanya administratif, tapi menyangkut harga diri dan keberlangsungan adat,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Barat. Menteri Nusron bahkan dijadwalkan turun langsung ke Kabupaten Agam untuk memantau langsung proses sosialisasi di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron Wahid turut menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) V Koto Air Pampan, Kota Pariaman. Selain itu, diserahkan pula 5 Sertipikat Hak Pakai di atas HPL serta 5 Sertipikat Wakaf. Semua dokumen tersebut telah diterbitkan dalam bentuk Sertipikat Elektronik (SertEl).
BACA JUGA:ATR/BPN Dukung Revisi UU Statistik: Perencanaan Tata Ruang lebih Akurat
Acara pembukaan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, serta Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy. Turut hadir pula pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN seperti Inspektur Jenderal Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Reforma Agraria Rezka Oktoberia, dan Kepala Kanwil BPN Sumbar Teddi Guspriadi.
Langkah ini menjadi bagian dari percepatan implementasi Reforma Agraria, sekaligus penegasan komitmen pemerintah terhadap pengakuan hak adat dalam kerangka hukum nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: