Digerebek di Rumah Irpan Simpan 1 Toples Ganja siap Edar di Baturaja

Digerebek di Rumah Irpan Simpan 1 Toples Ganja siap Edar di Baturaja

ilustrasi --

BATURAJA, OKES.NEWS - Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU). 

Kali ini, satu tersangka remaja berusia 18 tahun berhasil diamankan oleh anggota Satres Narkoba dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Jalan Kandis, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur.

Pelaku yang diketahui bernama Irpan Irius, warga setempat, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja. '

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas berhasil menemukan satu toples plastik berisi daun-daun kering serta satu bungkus kertas putih berisi daun kering serupa dengan total berat bruto 170,77 gram.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Luncurkan Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan di Kota Tangerang

BACA JUGA:Optimalkan Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit handphone merk Vivo V15 warna merah yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan barang bukti dan pengakuan pelaku, polisi menetapkan Irpan sebagai tersangka bandar ganja.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo  melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

“Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres OKU untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres OKU.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: