Lantik 1.512 ASN, Bupati Enos: ASN Harus Siap Mengabdi dengan Tulus

Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, S.T., M.T., M.M. bersama Wakil Bupati, H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H melakukan pelantikan dan pengangkatan CPNS dan PPPK Formasi tahun 2024. (Foto: Diskominfo OKUT)--
Ia juga mengingatkan bahwa CPNS dan PNS tidak diperbolehkan mengajukan permintaan pindah tempat tugas sebelum menyelesaikan masa kerja minimal 10 tahun.
Bila tetap mengajukan, maka surat tersebut akan dianggap sebagai pengunduran diri. Untuk PPPK, wajib mengabdi di daerah tempat awal diangkat.
"Sebagai pelayan masyarakat, kita tidak boleh merasa lebih tinggi dari rakyat. Harus tetap rendah hati, berkomitmen, dan bekerja dengan sepenuh hati demi pelayanan publik yang maksimal," tegas Prima.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung dengan penuh khidmat. Bupati Enos memimpin langsung jalannya sumpah jabatan, yang turut disaksikan oleh Wakil Bupati, Sekda, Kepala BKN Regional 7, perwakilan PT. Taspen, serta seluruh tamu undangan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: