Sok Keren, 3 Remaja di OKU DIgerebek saat Pesta Sabu di Kamar Hotel

ilustrasi penangkapan narkoba di kamar hotel di Baturaja, oku, sumsel. -Foto: Eris/OKES-
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak Polres OKU juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan sekolah, agar lebih waspada terhadap pergaulan remaja yang kian rentan terjerat jaringan narkotika.
Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan jaringan yang lebih luas.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: