Polemik Royalti Musik: Piyu Minta Pengusaha Kafe Tak Perlu Takut

Polemik Royalti Musik: Piyu Minta Pengusaha Kafe Tak Perlu Takut

Piyu minta pengusaha kafe tak perlu takut soal royalti musik. (Foto: Instagram @aksibersatu)--

OKES.NEWS - Polemik soal pemutaran lagu di ruang-ruang komersial kini menyeret kalangan pengusaha kafe dan restoran. 

Banyak pelaku usaha, termasuk pemilik hotel dan tempat hiburan lainnya, memilih untuk tidak memutar lagu karena khawatir dikenai pungutan royalti musik.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, musisi Satriyo Yudi Wahono atau yang lebih dikenal sebagai Piyu dari grup Padi Reborn memberikan penjelasan. 

Ia mengimbau para pengusaha untuk tidak perlu merasa takut, karena regulasi mengenai hal tersebut sebenarnya sudah diatur sejak lama.

“Enggak usah khawatir, semua sudah ada aturannya sejak 2014. Sekarang tinggal tunggu keputusan resminya,” ujar Piyu yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (4/8).

BACA JUGA:Pengendara Tertib Lalu Lintas Dihentikan Satlantas Polres OKU, JOo Ternyata

Menurut Piyu, keresahan yang muncul belakangan ini tidak perlu berlarut-larut. Ia menambahkan bahwa saat ini para pemangku kepentingan, termasuk para pencipta lagu, tengah menyusun rumusan implementasi agar kebijakan tersebut bisa diterapkan secara adil dan tidak merugikan pihak manapun.

“Baru tadi pagi kami ikut diskusi FGD dengan LMKN dan LMK. Dari AKSI, kami menyampaikan sejumlah usulan, termasuk soal tarif, pelaksanaan, dan teknis implementasinya,” jelasnya.

Sebagai informasi, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berperan dalam mengelola serta mendistribusikan royalti hak cipta musik di Indonesia.

Piyu berharap, dengan adanya masukan langsung dari para komposer melalui AKSI, sistem penarikan royalti di masa mendatang bisa lebih efisien, transparan, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

“Harap bersabar, nanti akan ada pengumuman resminya. Saya tadi pagi ikut FGD di Bogor, sekarang sudah di Jakarta. Jadi tunggu saja hasilnya,” pungkasnya.

BACA JUGA:Warga OKU Diringkus Resmob di Rumah Sendiri, Kasusnya senilai Rp4 Juta

Isu kekhawatiran pemilik usaha dan penyanyi reguler di kafe ini mencuat saat berlangsungnya sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (31/7).

Dalam sidang tersebut, sejumlah penyanyi reguleran menyatakan rasa takut mereka saat harus membawakan lagu milik orang lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: