Kejari OKU Pastikan Hukuman Pelaku Cabul Anak Bakal Divonis Maksimal, Keluarga Tuntut Keadilan!

Bursa Pelaku Kasus Pencabulan OKU saat diamankan.-istimewa-
Kasi Pidsus Kejari OKU, Wahyudi Bernad, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak memberi toleransi kepada pelaku kekerasan s3ksu4l terhadap perempuan dan anak.
“Hukuman maksimal 15 tahun penjara akan kami upayakan. Kami lebih mengutamakan ketelitian pemberkasan agar penuntutan tidak meleset,” tegas Bernad, Rabu (13/8/2025).**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: