Gasak HP sedang diisi Daya, Pria di OKU diringkus Petugas

Gasak HP sedang diisi Daya, Pria di OKU diringkus Petugas

ilustrasi pencurian hp di OKU-istimewa-

Atas perbuatannya, pelaku CD dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: