Gasak HP sedang diisi Daya, Pria di OKU diringkus Petugas

ilustrasi pencurian hp di OKU-istimewa-
Atas perbuatannya, pelaku CD dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: