Gelar Sosialisasi Hukum dan Anti Korupsi untuk Kepala Sekolah
Disdik dan Kejari OKU Selatan gelar sosialisasi hukum dan anti korupsi untuk kepala sekolah. (Foto: HOS)--
OKES.NEWS - Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri OKU Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum, Penyuluhan Hukum, Pendidikan Anti Korupsi, serta sejumlah materi hukum lainnya.
Acara digelar di Gedung Guru Kabupaten OKU Selatan pada Kamis (20/11/2025).
Peserta kegiatan merupakan para Kepala UPT PAUD, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta dari zona 3 dan 4, yang mencakup delapan kecamatan.
Yakni, Buay Runjung, Muaradua Kisam, Kisam Tinggi, Runjung Agung, Pulau Beringin, Sindang Danau, Sungai Are, dan Kisam Ilir.
Rangkaian acara diawali dengan pembacaan Basmalah, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan doa bersama.
BACA JUGA:KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Suap Pokir OKU
Setelah itu, kegiatan dibuka secara resmi oleh Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdik OKU Selatan, H. Eduarken, S.Pd., M.Si., yang hadir mewakili Bupati OKU Selatan.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati OKU Selatan Abusama, S.H., memberikan apresiasi kepada Kajari OKU Selatan beserta seluruh narasumber.
Ia menegaskan pentingnya kerja sama antara dunia pendidikan dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pemahaman kepala satuan pendidikan terkait pencegahan tindak pidana korupsi dan edukasi hukum di lingkungan sekolah.
Bupati juga memaparkan data Dapodik 2025 yang mencatat total 674 satuan pendidikan di OKU Selatan, terdiri dari: PAUD: 315 lembaga (17 negeri, 298 swasta).
Kemudian Pendidikan Kesetaraan: 17 lembaga (1 negeri, 16 swasta), SD: 279 sekolah (245 negeri, 34 swasta) dan SMP: 63 sekolah (49 negeri, 14 swasta)
BACA JUGA:Kolaborasi Indonesia - Norwegia, PLN Siap Lakukan Salah Satu Perdagangan Karbon Terbesar di Dunia
Ia menekankan bahwa sekolah adalah tempat strategis untuk menanamkan karakter generasi bangsa.
Karena itu, kepala satuan pendidikan perlu memahami aturan hukum agar terhindar dari potensi masalah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: