4.100 Jiwa Diselamatkan Polisi

4.100 Jiwa Diselamatkan Polisi

4.100 Jiwa Diselamatkan Polisi-Istimewa-

SUMSEL -OKES.NEWS-Ribuan jiwa warga Sumsel selamat dari bahaya dan ketergantungan narkoba. Setelah ratusan gram sabu-sabu dan pil ekstasi dimusnahkan jajaran Polres Ogan Ilir dan Kejari OKI, kemarin (19/2). Pemusnahan dilakukan terpisah, dengan cara yang sama. Diblender!

Polres Ogan Ilir menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga kasus berbeda di aula Mapolres.

Dipimpin langsung Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo. Turut hadir, perwakilan BNNK Ogan Ilir, Kejari Ogan Ilir, serta sejumlah instansi terkait lainnya. 

Kapolres Ogan Ilir menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tiga laporan polisi. Kasus pertama diungkap pada 11 Januari 2026 di wilayah Tanjung Seteko dengan dua tersangka berinisial R dan A. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 679,05 gram.

BACA JUGA:Razia, Pastikan Warga Binaan Bebas Narkoba

BACA JUGA:Zul Zivilia Buka Suara: Perjuangan Melawan Narkoba dan Bertahan Hidup di Lapas Gunung Sindur

Kasus kedua terjadi pada 12 Januari 2026 dengan tersangka berinisial M. Petugas berhasil menyita narkotika jenis ekstasi sebanyak 345 butir dengan berat sekitar 162,98 gram.

Sementara kasus ketiga merupakan pengungkapan yang terjadi pada Desember 2025 lalu. Satres Narkoba saat itu melakukan penggerebekan di wilayah Tanjung Raja.

Terjadi insiden tak terduga. Seorang pria diduga melarikan diri dengan cara terjun ke Sungai Ogan karena takut ditangkap petugas kendati bukan target operasi. Sehari setelah kejadian tersebut, warga menemukan jenazah pria tersebut di aliran Sungai Ogan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 26 paket yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

BACA JUGA:Bupati OKU Tegaskan Deklarasi Berantas Narkoba

BACA JUGA:Operasi Senyap di OKU Timur Terhenti Massa, Penindakan Narkoba Berujung Adu Argumen

AKBP Bagus menyebutkan, dari total barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan, pihaknya memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. 

“Ada satu kasus yang pengungkapannya Desember 2025 dan ada dua kasus yang 2026,” ungkap Dia. Para tersangka diancam Pasal 174 ayat 2 junto 609 UU No 01/2023 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: