Dua Mantan Direktur PT Semen Baturaja Ditahan Kejati Sumsel

Dua Mantan Direktur PT Semen Baturaja Ditahan Kejati Sumsel

Dua mantan direktur PT Semen Baturaja ditahan penyidik Kejati Sumsel dalam kasus distribusi semen. Keduanya dititipkan di Rutan Palembang selama 20 hari ke depan. -NANDA/SUMEKS-

Dalam penyidikan terungkap adanya dugaan kesepakatan antara MJ dan DP dengan DJ agar PT KMM ditunjuk sebagai distributor semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. 

Untuk merealisasikan hal tersebut, MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan bagi PT KMM guna mengikuti tender pengadaan semen untuk proyek Tol Pematang Panggang–Kayuagung (PPKA) yang dikerjakan PT WK.

DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU, anak usaha PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, disebut diduga berupaya memindahkan wilayah operasional PT BMU ke Lampung. 

Langkah itu diduga bertujuan agar jaringan distribusi semen zak dan gudang milik PT BMU dapat dialihkan kepada PT KMM.

Selanjutnya, pada 27 September 2018, MJ bersama DJ menandatangani perjanjian jual beli semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dan PT KMM tanpa melalui tahapan seleksi maupun evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai. 

BACA JUGA:Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada OKU Selatan

BACA JUGA:Ketua dan Bendahara PMI OKU Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan korupsi dana hibah

Proses tersebut dinilai tidak sesuai dengan SOP Pemasaran 2018 serta IK Marketing & Brand Management 2018.

Dalam praktik distribusinya, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. 

Meski pembayaran tidak dilakukan sesuai nilai penebusan, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan besarnya piutang yang masih tertunggak.

Keduanya juga beberapa kali menyetujui penjadwalan ulang (reschedule) piutang agar plafon PT KMM tetap aktif di sistem dan bisa terus melakukan penebusan semen. 

BACA JUGA:Gus Yaqut Dicecar Penyidik Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA:HUT ke-80 RI, Maia Estianty Doakan Indonesia Makmur Tanpa Korupsi

Kebijakan tersebut diduga melanggar SOP Account Receivable 2019 PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp74.375.737.624.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: