Saat ini, sambung Kasi Humas, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres OKU.
"Keduanya Kita jerat dengan Primer pasal 114 Ayat ( 1 ) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk status keduanya, tersangka Perli merupakan kurir sedangkan recall merupakan pemakai," pungkasnya. (lee)