Asyik Nongkrong Dibawah Rumah, Eh Digerebek Satresnarkoba

Senin 08-08-2022,13:01 WIB
Reporter : Herli Yansah
Editor : Herli Yansah

 

Saat ini, sambung Kasi Humas, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres OKU. 

 

"Keduanya Kita jerat dengan Primer pasal 114 Ayat ( 1 ) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk status keduanya, tersangka Perli merupakan kurir sedangkan recall merupakan pemakai," pungkasnya. (lee)

Kategori :