BACA JUGA:Sarimuda, Mantan Direktur PT SMS, Resmi Ditahan KPK, Kerugian Negara Capai Rp 18 Miliar
Aksi mereka ini diketahui bertentangan dengan beberapa peraturan pemerintah dan telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp11,7 Miliar, serta keuntungan pribadi bagi tersangka sekitar Rp3,5 Miliar.
Atas perbuatannya, Tersangka TA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*)