Gara-gara Korupsi Pembangunan Gereja, 4 Orang Tersangka di Tahan KPK, Segini Nilai Kerugiannya?

 Gara-gara Korupsi Pembangunan Gereja, 4 Orang Tersangka di Tahan KPK, Segini Nilai Kerugiannya?

KPK menetapkan 4 Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Provinsi Papua.--

Gegara Korupsi Pembangunan Gereja, 4 Orang Tersangka di Tahan KPK 

OKES.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menahan empat orang atas dugaan korupsi yang terkait dengan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. 

Tersangka yang ditetapkan melibatkan pihak swasta dan pegawai negeri sipil.

Keempat tersangka tersebut adalah BW, AY, dan GUP, yang merupakan pihak swasta, serta TS yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka ditahan oleh KPK mulai 22 September hingga 11 Oktober 2023.

Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni EO, Bupati Mimika dua periode, MS selaku Kepala Bagian Kesra Setda Mimika, dan TA sebagai direktur PT WM. 

Kasus mereka saat ini berada di tahap upaya hukum kasasi dan banding.

BACA JUGA:Lowongan Kerja, Silakan Daftar Telah Dibuka Rekrutmen Pegawai KPK Tahun 2023/2024, Ini Formasi dan Syaratnya

Dalam perkara tersebut, terungkap adanya pemberian proyek dengan pembagian fee antara EO dan TA. 

AY dan BW, yang merupakan rekan dekat EO, terlibat dalam perekrutan kontraktor tanpa kualifikasi serta mendapat bayaran atas tindakannya. 

GUP, sebagai konsultan, gagal dalam pengawasan pekerjaan yang berdampak pada kualitas dan progres pekerjaan yang buruk. 

Sedangkan TS terlibat dalam manipulasi dokumen pelelangan.

Nilai kontrak yang ditandatangani MS dan TA mencapai Rp46 Miliar. 


Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua terbengkalai--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: