Lowongan Kerja, Silakan Daftar Telah Dibuka Rekrutmen Pegawai KPK Tahun 2023/2024, Ini Formasi dan Syaratnya

Lowongan Kerja, Silakan Daftar Telah Dibuka Rekrutmen Pegawai KPK Tahun 2023/2024, Ini Formasi dan Syaratnya

Buruan daftar, masih ada waktu menjadi pegawai KPK --

Silakan Daftar, Telah Dibuka Rekrutmen Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023/2024 

OKES.NEWS- Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka rekrutmen (lowongan) kerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2023/2024. 

Rekrutmen ini diadakan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023.

Pendaftaran diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang ingin bergabung dalam unit kerja di lingkungan KPK.

a. E-mail : [email protected] b. Whatsapp : 0813-1555-8854. Dapat dilihat melalui portal Komisi Pemberantasan Korupsi https://www.kpk.go.id/ dan

https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.

Beberapa unit penempatan yang tersedia diantaranya adalah Biro Hukum, Direktorat Jejaring Pendidikan, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, hingga Sekretariat Dewan Pengawas.

Terdapat beragam posisi yang dibutuhkan oleh KPK.

Seperti Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kualifikasi pendidikan beragam, mulai dari S1 Manajemen, S1 Teknologi Informasi, hingga S1 Kriminologi.

BACA JUGA:Sarimuda, Mantan Direktur PT SMS, Resmi Ditahan KPK, Kerugian Negara Capai Rp 18 Miliar

KPK menawarkan total 214 formasi yang dibagi menjadi beberapa kualifikasi dan alokasi, termasuk kuota khusus untuk lulusan dengan predikat "Dengan Pujian" atau Cumlaude dan juga kuota khusus untuk putra-putri asal Papua dan Papua Barat.

Bagi Anda yang berminat bergabung dan memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan, jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk berkontribusi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan persyaratan dapat diakses melalui situs resmi KPK

Kriteria Pelamar:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: