Jakarta, okes.news- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan secara resmi penunjukan Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU, dalam rapat pleno yang diadakan pada hari Kamis.
Keputusan ini diambil secara bulat oleh anggota KPU yang hadir, termasuk August Mellaz, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, serta dihadiri oleh Sekretaris KPU, Bernad Dermawan Sutrisno.
Dalam rapat pleno yang sengaja diadakan untuk menentukan kepemimpinan selanjutnya, August Mellaz menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama dan didukung oleh regulasi internal KPU.
"Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Organisasi, kami memiliki waktu 24 jam untuk menentukan langkah-langkah yang perlu diambil. Hari ini, kami sepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin," jelas Mellaz dalam konferensi pers.
Mochammad Afifuddin, yang kini menjabat sebagai Plt Ketua KPU, mengungkapkan rasa terima kasih dan kesiapannya dalam menerima amanah ini.
"Ini bukanlah tugas yang mudah, namun dengan kerja bersama yang kompak, saya yakin organisasi ini akan terus berjalan dengan baik," ujar Afif.
BACA JUGA: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat, Diduga Terlibat Skandal Asusila
Dia menambahkan bahwa tugasnya sekarang adalah memastikan bahwa semua tahapan yang akan datang, terutama menjelang Pilkada 2024 dan penindaklanjutan putusan Mahkamah Konstitusi, berjalan tanpa hambatan.
Afif juga meminta dukungan dan masukan dari berbagai pihak.
Afif kepada media mengaku terbuka terhadap saran dan masukan, karena dalam menjalankan tugas ini.
Dia ingin ingin memastikan bahwa tidak ada satu tahapan pun yang terganggu.
''Dalam sebuah pelayaran, ombak dan angin bisa besar pasti ada, tetapi kami di sini, kompak menghadapi Pilkada Serentak 2024," tuturnya, mengakhiri sambutannya dengan metafora yang menegaskan pentingnya kekompakan dalam menghadapi tantangan.
Keputusan ini diambil setelah DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) secara resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI, menyusul sebuah skandal etik yang melibatkan dirinya dengan seorang wanita yang bertugas PPLN di Den Haag.
BACA JUGA:KPU Pastikan Pilkada OKU 2024 Tanpa Calon Independen
Sidang yang dilaksanakan oleh DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti bersalah dalam menggunakan posisinya untuk keuntungan pribadi, yang menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu.