Tersangka Kasus Pengeroyokan di OKU Ditahan, Dua Pelaku Masih Buron

Jumat 27-09-2024,19:30 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA- OKES.NEWS, Kasus tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan Nain Martin (46) dan dua pelaku lain yang masih buron terungkap oleh Polsek Sosoh Buay Rayap, OKU. 

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, di Pondok Hutan, areal PT. SBI, Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Korban, Kristotri Sudarto Gultom (31), seorang warga Baturaja, melaporkan bahwa ia dianiaya oleh Nain Martin bersama tujuh orang lainnya. 

"Pelaku langsung memukul secara bersama-sama saat itu," kata Kristotri dalam laporannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah, kepala, dan tubuhnya.

Kristotri menjelaskan bahwa dirinya mencoba melarikan diri, namun dihalangi oleh Nain, sehingga memungkinkan dua pelaku lain yang masih dalam pencarian polisi untuk melanjutkan serangan fisik. 

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN AHY Serahkan 52 Sertipikat Tanah Elektronik di Pasuruan

BACA JUGA:Prabowo Siap Bentuk Menteri Penerimaan Negara

"Saya akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Sosoh Buay Rayap," lanjutnya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Nain Martin memenuhi panggilan dari Polsek Sosoh Buay Rayap untuk diperiksa sebagai saksi.

 Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah gelar perkara dilakukan pada pukul 15.00 WIB, tersangka Nain Martin resmi kami tahan untuk diproses secara hukum," kata kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.  Kamis, (26/9)

Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, termasuk satu helai baju kaos abu-abu dan celana pendek bermotif kotak-kotak kecil biru.

Polisi juga masih melakukan pencarian intensif terhadap dua pelaku lain yang berstatus buron, berinisial M dan T. 

"Kami akan terus mengejar para pelaku yang belum tertangkap, dan memproses hukum sesuai pasal 170 dan atau 351 KUHPidana terkait pengeroyokan dan penganiayaan ini," tandas Holdon. .

Kategori :