Tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Di hadapan polisi, Wahyu mengaku menyesal atas perbuatannya. “Saya sakit hati karena istri tidak mau berhubungan. Saya menyesal, tapi waktu itu juga tidak ada uang untuk bawa dia ke rumah sakit,” ujarnya singkat.
Artikel ini telah tayang di sumateraekspres.id