BATURAJA - OKES.NEWS, Antrean panjang kendaraan yang ingin membeli bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis solar subsidi, kembali terjadi di sejumlah SPBU Kota Baturaja dalam tiga hari terakhir. Fenomena ini bahkan menyebabkan kemacetan di beberapa ruas jalan karena antrean mengular hingga ke badan jalan.
Dari hasil pantauan, antrean kendaraan terlihat padat di SPBU UB dan SPBU Air Karang. Berbagai jenis kendaraan seperti truk angkutan barang dan mobil pribadi tampak mengantre sejak pagi hari, meski distribusi BBM belum dimulai.
“Nunggu solar dari subuh, tapi belum juga masuk tangki. Lama sekali, Pak,” keluh seorang sopir truk yang sudah berjam-jam mengantre di SPBU Air Karang kepada Wartawan.
Kondisi semakin parah ketika antrean tidak hanya terjadi dari satu arah, tetapi juga dari dua arah berlawanan. Di SPBU Air Karang, antrean kendaraan bahkan terpantau sampai ke depan Citimall Baturaja, mengganggu arus lalu lintas utama.
BACA JUGA:Komisi II DPR RI Rapat Evaluasi Bersama BPN Seluruh Indonesia
BACA JUGA:UMKM Perempuan Naik Kelas, PLN Torehkan Prestasi TJSL
Pengawas SPBU UB, Leo, menyebut bahwa penjualan BBM dilakukan sejak pagi. Namun pasokan dari Pertamina yang datang terlambat menyebabkan stok cepat habis dan antrean tak terhindarkan.
“Kami sudah mulai jual sejak pagi, tapi harus tunggu suplai selanjutnya dari Pertamina,” ujarnya.
Menanggapi situasi ini, Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, memastikan bahwa stok BBM di wilayah Baturaja tetap tersedia. Ia mengakui adanya penyesuaian jalur distribusi sebagai penyebab keterlambatan pasokan.
Menurutnya, 50% penyaluran BBM menggunakan Rail Tank Wagon (RTW) dari Integrated Terminal (IT) Palembang ke Fuel Terminal Baturaja sementara dialihkan ke Fuel Terminal Lubuklinggau untuk memenuhi kebutuhan BBM di wilayah Bengkulu.
Sisa kebutuhan Baturaja kini dipenuhi melalui mobil tangki langsung dari IT Palembang ke SPBU.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Pertamina tetap berkomitmen menjaga suplai energi tetap stabil dan sesuai kebutuhan,” kata Nikho.
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengisian berulang, penimbunan, atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.*