“Karena mati listrik dan tidak memungkinkan pemeriksaan dilakukan, maka majelis memutuskan untuk menunda,” tegas Ketua Majelis Hakim, Idi Il Amin SH MH di hadapan peserta sidang.
“Karena mati listrik dan tidak memungkinkan pemeriksaan dilakukan, maka majelis memutuskan untuk menunda,” tegas Ketua Majelis Hakim, Idi Il Amin SH MH di hadapan peserta sidang.