Akibat Tak Patuh Istri, Mantan Anggota DPRD Muara Enim Terjerat Dugaan Kasus Korupsi
OKES.CO.ID, PALEMBANG – Kadang kala insting seorang istri terhadap suaminya sangat kuat. Apa yang dikhawatirkan terjadi, bisa menjadi kenyataan.
Ini terbukti di Pengadilan Tipikor Palembang, kemarin (20/7), pada sidang perkara dugaan korupsi penerimaan suap. Pada sidang ini terdapat 15 terdakwa yang terdiri dari mantan dan anggota DPRD Muara Enim.
BACA JUGA: Sidang Masjid Sriwijaya, JPU Hadirkan Anggota DPRD Sumsel
Pada agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa, salah satu terdakwa bernama Umam Fajri mengakui kekuatan insting istrinya. Walaupun tak dinyatakan secara tegas dan terang-terangan.
Mantan anggota DPRD Muara Enim ini didakwa menerima uang Rp200 juta dari terpidana Ramlan Suryadi yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim kala itu.
BACA JUGA: Kejari Prabumulih Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Baju Olahraga
Namun, uang tersebut tidak ia bawa pulang atau disimpan di rekening bank. Tapi uang itu justru ia sembunyikan di kebun. Penyebabnya ia takut uang tersebut diketahui istrinya!
“Setelah saya terima uang itu, saya simpan di kebun. Uang itu tidak saya simpan di rumah karena saya takut sama istri. Ia (istri) pasti marah karena uang itu didapat dari cara yang tidak benar,” aku Umam di persidangan.
BACA JUGA: Diduga Sakit, Terpidana Korupsi di Lapas Banyuasin Meninggal
Sontak saja, keterangan Umam mengundang gelak tawa pengunjung sidang yang sebagian besar adalah sanak keluarga para terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Efrata H Tarigan, Umam juga menerangkan, awalnya ia dan sesama anggota fraksi di DPRD Muara Enim sepakat untuk tidak menerima uang tersebut. Saat itu, uang yang ditolak disebut-sebut sebagai bantuan pileg dari Bupati Muara Enim.
BACA JUGA: Kejari Ogan Ilir Endus Dugaan Korupsi Retribusi Pasar
“Namun setelah pileg, saya tidak terpilih lagi. Kemudian ditawari lagi oleh Pak Ramlan Suryadi. Saat itu, Pak Ramlan bilang, uang tersebut tidak ada masalah. Jadi saya ambil,” kenang Umam.
Dirinya juga mengakui ia sudah mengembalikan uang kepada penyidik KPK RI meskipun belum sepenuhnya. Umam berjanji kepada jaksa KPK akan segera mengembalikan sisa uang sebelum perkara ini vonis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co