Tiga Kurir Sabu Dituntut Hukuman Mati

OKES.CO.ID, PALEMBANG - Tiga pengedar sabu 16 kg tidak dapat menahan tangis saat dituntut JPU Kejari Palembang dengan pidana mati. Mereka adalah Mirza (30) dan Armiadi (46) yang merupakan warga Aceh; serta Samsuar (48) warga Medan, Sumatera Utara.
Ketiganya dihadirkan di persidangan di PN Palembang yang dipimpin Efrata H Tarigan SH MH, Senin (11/7). Agenda sidang tadi adalah pembacaan tuntutan pidana dari JPU Ursulla Dewi SH dan Satrio Dwi Putra SH.
BACA JUGA: Oknum Polisi Senior di Riau Bawa 50 Kg Sabu
Ada beberapa pertimbangan yang membuat ketiganya dituntut mati. Yaitu tidak mengakui perbuatan serta memberikan keterangan berbelit-belit.
JPU menyatakan ketiganya adalah perantara aliar kurir 16 kg sabu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA: Lagi, Satu Pengedar Sabu Diamankan
"Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa dengan pidana mati," tegas Ursulla Dewi.
Usai mendengarkan tuntutan pidana mati tersebut, para terdakwa yang dihadirkan secara virtual menangis. Ketiganya pun meminta majelis hakim untuk menolak tuntutan JPU tersebut.
BACA JUGA: Pesta Sabu, Lima Warga Desa Mangulak Digerebek
"Saya minta keringanan hukuman dari tuntutan JPU karena saya masih punya tanggungan keluarga pak. Maafkan saya," kata salah satu terdakwa, Mirza dari monitor persidangan.
Sementara Trias Aulia SH sebagai penasihat hukum para terdakwa akan menyusun nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis. Rencananya, pleidoi ini akan dibacakan pada sidang 15 Juli mendatang.
BACA JUGA: Simpan 4.29 Gram Sabu, Pria Pengangguran Diamankan
Awalnya, Mirza, Armiadi, serta Samsuar ditangkap oleh BNN pada November 2021 lalu di sebuah warung nasi di Jl. Soekarno Hatta, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Ketiganya merupakan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) PMTOH dari Aceh tujuan Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://sumeks.disway.id/