Belum Terima Instruksi Penumpang Bus Wajib Vaksin
OKES.CO.ID, OKU – Bila Stasiun KA Baturaja sudah mewajibkan penumpang KA divaksin, maka lain halnya dengan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Contohnya bus AKAP Arya Prima. Hingga saat ini, pengurus loket di Baturaja belum menerima instruksi dari pihak terkait tentang penumpang harus sudah divaksin.
BACA JUGA: 57 Warga Desa Laya Divaksin
"Belum ada aturan yang kami terima. Baik dari dinas terkait maupun agen pusat,” ujar pengurus loket Arya Prima, Kornelis.
Sejak aturan perjalanan orang longgar, pihaknya masih beroperasi seperti biasa. Terlebih saat momen libur sekolah dan lebaran, lalulintas penumpang di loket Jln. Lintas Sumatera ini, sangat ramai.
BACA JUGA: Sebelum Ambil SK, CPNS dan PPPK Wajib Vaksin
"Sehari 90 orang berangkat ke Jakarta dengan dua bus kapasitas 45 orang,” jelasnya.
Tingginya pengguna jasa angkutan dirasakan sejak sebelum hari raya Idul Adha. Dan kondisi ini, bakal terjadi hingga 17 Juli mendatang. "Mungkin sampai H+7 penggunanya tinggi,” tandasnya.
BACA JUGA: Lagi, 771 Masyarakat Divaksin
Vaksin Covid 19 dosis ketiga atau booster menjadi keharusan bagi calon pengguna jasa transportasi umum dalam negeri. Aturan tersebut mulai diberlakukan 17 Juli mendatang.
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) No 21/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 8 Juli 2022. (stf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: