Curi Kabel Sutet, 3 Warga Kecamatan Lubuk Batang Diringkus

"Tersangka beserta barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres OKU. atas kejadian ini PT.Medan Smart Jaya mengalami kerugian mencapai 2 milyar rupiah," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU, Ipda Bustami juga menambahkan saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Dia (Bustami) mengatakan diduga komplotan pelaku pencurian kabel Sutet tersebut tak hanya 3 orang saja.
"Kemungkinan masih ada pelaku lain. Saat ini masih kita dalami. Untuk ketiga tersangka ini kita jerat dengan pasal 363 KUHP Pidana," ucap Bustami. (lee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: