Cerai pada 2015, Bupati Banyuasin: NY Mendua

Cerai pada 2015, Bupati Banyuasin: NY Mendua

Bupati Banyuasin Askolani (tengah) didampingi Penasihat Hukumnya angkat bicara kepada sejumlah awak media terkait laporan NY ke Polda Sumsel. -Foto: Ist.-

“Jika itu darah daging saya, saya siap memberikan nafkah,” tegasnya lagi.

BACA JUGA: Asyik bersama Selingkuhan, oknum polisi di gerebek istri sendiri

Namun, sejak awal 2019, Askolani setop memberikan nafkah itu. “Karena NY menyebarkan berita-berita yang tidak benar,” tutup Askolani.

Sementara, Kuasa hukum Askolani, advokat Dodi Irama menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum jika NY tidak mencabut laporan di Polda Sumsel dan meminta maaf kepada publik.

“Kami memberi tenggat waktu 2x24 jam atau sampai hari Kamis lusa nanti,” katanya.

BACA JUGA: Hendak Wik - Wik Bersama Selingkuhan, Eh Kepergok Anak Sendiri

Dodi juga membenarkan, akta pernikahan yang dibuat NY sudah dicabut melalui gugatan di PTUN Palembang.  

“Syarat-syarat pernikahan dipalsukan seperti bukti tanda tangan, saksi, surat rekomendasi KUA,” tandasnya.

Sebelumnya, Askolani dilaporkan seorang wanita yang mengaku sebagai istri sahnya berinsial NY (42) ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7).

BACA JUGA: Diduga Istri Mendua, Suami Jadi Gelap Mata

Dalam laporannya, NY melaporkan Askolani lantaran diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri sah. Belakangan ini menurut NY, suaminya tak lagi memberi nafkah kepadanya.

Menurut NY, dirinya terikat pernikahan secara resmi pada pada 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang.

Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan AS sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun. (qda/dho)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co