2 ASN Diduga Tilap Dana BOK
Pelaku pembunuhan seorang waria di Lubuklinggau berhasil dibekuk polisi. Kini ia sedang dalam perjalanan dari Padang ke Lubuklinggau.-Foto: Ilustrasi. (*)-
OKES.CO.ID, MUARA ENIM - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muara Enim menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020.
Penyidik telah menemukan kerugian keuangan negara. Sehingga ditetapkan dua orang tersangka, yakni Lukman Hakim dan Ones Novie Yendi.
Saat itu, Lukman Hakim menjabat sebagai Kepala Puskesmas Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan. Sedangkan Ones Novie Yendi (ONY) merupakan bendahara BOK.
BACA JUGA: Kejari Prabumulih Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Baju Olahraga
Penyidik mendapati biaya operasional dan pembayaran honor dari kegiatan fiktif. Kemudian, penyidik juga menemukan belanja barang habis pakai alat kesehatan Covid-19 biaya fiktif dan perjalanan dinas fiktif.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp442.026.927.50. Penggunaan uang tersebut dinikmati oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kajari Muara Enim Irfan Wobowo didampingi Kasi Intel M Ridho, dan Kasi Pidsus, Arie Prasetyo, menerangkan, dalam kasus tersebut, telah ditemukan perbuataan dugaan melawan hukum yang berpotensi kerugian keuangan negara sebesar Rp442.026.927.50 dari anggaran Rp620 juta.
BACA JUGA: Hindari Korupsi, Kajari OKU Gelar Penyuluhan Kepada Aparatur Desa
Kedua tersangka tersebut, dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kedua tersangka ditahan di Lapas Muara Enim untuk 20 hari ke depan. Selain itu, tidak tutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tegas Kajari. (ozi/mg01)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: enimekspres.co.id