Bawa Kotak Minyak Rambut, Warga PALI Ditangkap Polisi. Ini Penyebabnya...
AS, seorang pengguna sabu gagal menghilangkan barang bukti dengan cara menelan sabu. Aksi tersebut ketahuan polisi. Foto: ilustrasi--
MUSI RAWAS, OKES.CO.ID – Sebuah kotak minyak rambut membawa warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas.
Pria tersebut adalah Abdul Kowi (41), warga Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Pasalnya kotak minyak rambut yang ia bawa tersebut berisi narkoba jenis sabu.
BACA JUGA: Simpan Sabu, Polisi Amankan Warga Gunung Meraksa
Abdul Kowi ditangkap di Dusun Tapah, Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas pada 24 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 00.13 WIB.
Dari tangan Kowi, polisi mengamankan barang bukti plastik hitam yang berisi timbangan digital dan pipet plastik yang dipotong miring (skop).
Kemudian, polisi juga mengamankan kotak minyak rambut berisi sepaket sabu dengan berat bruto 5,20 gram, 20 paket sabu dengan berat bruto 5,90 gram.
BACA JUGA: Petani Kopi di OKU Selatan Simpan 23 Paket Sabu
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi menjelaskan, penangkapan Kowi karena yang bersangkutan adalah pengedar sabu.
"Keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan di dalam tanah samping rumah yang ditempati tersangka," jelasnya.
"Setelah diperlihatkan barang bukti, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambah Herman.
Kowi terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: linggaupos.disway.id