Horee ! Pemerintah Batal Hapus Tenaga Honorer

Horee ! Pemerintah Batal Hapus Tenaga Honorer

Honorer di Kabupaten OKU menyiapkan berkas di kantor BKDSM OKU. Saat ini honorer di OKU berbahagia, karena penghapusan honorer dibatalkan. Foto : Imam N/okes.co.id --

OKU, OKES.CO.ID - Kabar baik untuk tenaga honorer di Indonesia. Tak terkecuali honorer di Kabupaten OKU. Pasalnya, penghapusan tenaga honorer pada 2023 dibatalkan.

Kabar pembatalan tenaga honorer pada 2023, langsung disambut gembira sejumlah honorer di kabupaten OKU.

Menurutnya, dengan pembatalan penghapusan honorer oleh pemerintah pusat, maka kedepan masih bisa bekerja meskipun statusnya honorer.

"Alhamdulillah," ucap girangnya.

BACA JUGA: Harga Turun, Cabai Membusuk, Pedagang Rugi

Kendati penghapusan honorer dibatalkan, namun honorer wanita yang tengah hamil ini, masih berharap bisa diangkat sebagai ASN atau paling tidak sebagai P3K.

"Doa kami sih diangkat sebagai PNS. Paling tidak P3K lah,"sebutnya.

Kabar pembatalan penghapusan  tenaga honorer pada 2023, belum diketahui honorer OKU. Sebaliknya honorer baru tahu setelah dihubungi portal ini.

"Belum tahu. Makanya tadi saya kaget bercampur bahagia dengar penghapusan honorer di batalkan," tandasnya.

BACA JUGA: Perlindungan Sosial Dampak Inflasi, OKU Siapkan Rp4,8 Miliar

Kepala BKPSDM OKU Mirdaili melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Penilaian Kinerja Pemberhentian dan Informasi (P3L) Hj Ari Susanti mengaku belum tahu terkait penghapusan honorer dibatalkan.

Dia beralasan, belum menerima surat resmi dari Menpan RB terkait pembatalan penghapusan tenaga honorer.

"Rabu (21/9) nanti, kepala daerah ada rapat dengan Menpan RB dijakarta. Kita tunggu saja apa hasilnya," tukasnya.

Pemerintah pusat akhirnya melakukan pembatalan penghapusan tenaga honorer pada 2023.

BACA JUGA: Tarif Angdes Capai Rp40 Ribu per Orang

Keputusan ini diambil karena keberatan sejumlah pemerintah daerah (Pemda).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar mengatakan telah menerima keluhan dari berbagai pihak. Meski untuk mengatasi itu, pemerintah sudah menyiapkan solusinya.

Yakni, Pemda masih diizinkan untuk mengangkat pegawai honorer dengan catatan hanya sepanjang masa jabatan kepala daerahnya.

"Ini solusi, kira-kira begitu. Kalau tidak ada solusi, bisa marah semua Bupati," ujar Azwar, 15 September lalu.

BACA JUGA: Lengkiti Sambut Baik Pencairan Dana Pilkades

Menurut dia, jalan keluar ini merupakan solusi terbaik dibandingkan dengan membuat aturan ketat. Meskipun demikian, masih ada Pemda yang melanggar aturan tersebut.

"Akhirnya kucing-kucingan," tutur dia.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 dan terbaru lewat surat ederan bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Aturan sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang resmi diundangkan pada 31 Mei 2022.

BACA JUGA:  Kendaraan Besar Terjebak Macet di Cor Beton Batukuning

Aturan ini menegaskan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.

Menteri Tjahjo menyatakan jika pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Hal ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 6. Dan pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," bunyi surat tersebut.

Sementara itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menerangkan bahwa PasaL 2 ayat (1) berbunyi jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT. Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

BACA JUGA: Pasar Emak di Talang Jawa Perlu Banyak Dukungan

Kemudian pada Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.(Din/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: