Nah Loh ! P3K OKU Tak Dapat TPP

Nah Loh ! P3K OKU Tak Dapat TPP

Foto : Ist// Pelantikan P3K OKU pada Juni 2022 di gedung Kesenian Baturaja. --

okes.co.id - Kabar tak enak  bakal diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K di Kabupaten OKU.

 

Pasalnya, P3K tak bakal mendapat Tunjangan Penghasilan Pegawai Pemerintah (TPP) seperti yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Padahal, berdasarkan pasal 6 dan 7 UU No. 5 Tahun 2014, ASN terbagi menjadi dua jenis Kepegawaian yakni PNS dan P3K.

 

Asisten III setda OKU H Romson Fitri menjelaskan, untuk saat ini pemerintah Kabupaten OKU belum memberikan TPP bagi P3K.

 

Romson beralasan, pemberian TPP untuk P3K belum tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup).

 

Sebaliknya hanya PNS yang sudah diatur dalam perbup.

 

"Regulasi atau aturan pemberian TPP untuk P3K belum ada,"kata Romson.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: