Mantan Kadin Pertanian OKU Selatan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Tapi Belum Ditahan
Kejari OKU Selatan saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan, di aula Kejari OKU Selatan.-Foto: Ist.-
OKU SELATAN, OKES.CO.ID - Kejari OKU Selatan tak main-main dalam menindak kasus korupsi di OKU Selatan.
Setelah sekian bulan mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pertanian yang menjerat mantan Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan, kini kasus tersebut merambah kepada mantan Kepala Dinas Pertanian inisial AS.
AS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari OKU Selatan.
Penetapan mantan Kadin Pertanian OKU Selatan sebagai tersangka ini disampaikan langsung oleh Kajari OKU Selatan Dr. Adi Purnama pada 26 September 2022.
BACA JUGA: Kabel Listrik PLN Hilang Dicuri
Penahanan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan sampai 20 Hari Kedepan 1415/L.6.23/RT.1.09/2022 guna melakukan proses tindak lanjut.
Dalam konferensi pers tersebut, Kejari OKU Selatan telah menahan F sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan pengering jagung (Vertipal Driyer) yang merugikan negara senilai Rp1,7 milyar.
"Dari hasil penindakan kasus ini kerugian negara mencapai Rp1,7 milyar, ditambah dengan estimasi kerugian negara dan ekonomi masyarakat mencapai Rp5,7 milyar," ucap Kajari.
Ia menyampaikan penahanan tersangka ini sendiri lantaran telah merugikan negara dan estimasi ekonomi masyarakat OKU Selatan, karena mesin bantuan dari Kementrian Pertanian tersebut tak dapat difungsikan sehingga terbengkalai.
BACA JUGA: SPBU Batasi Pengisian BBM, Pembelian Hanya Sekali Sehari
"Dari hasil tindak lanjut penanganan kasus ini, kini kita telah menambah tersangka baru yakni mantan Kepala Dinas Pertanian yang berinisial AS," tegasnya.
Untuk tersangka baru ini, ungkap Kajari, belum ditahan lantaran masih melengkapi berkas dan ketentuan lainnya.
"Yang pastinya, kita fokus pada 1 tersangka dulu, disidangkan dulu. Setelah itu nantinya tersangka baru ini ditindak lanjuti," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: okuselatan.disway.id