BNN Sumsel Amankan 5 Kg Sabu di Sekayu

BNN Sumsel Amankan 5 Kg Sabu di Sekayu

Foto: Ist.--

MUBA, OKES.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel melakukan penggerebekan di kota Sekayu, Kabupaten Muba.

Dalam penggeberekan di Jl Lingkar Randik, Kecamatan Kayuare Kota Sekayu, pada 2 Oktober 2022 siang, polisi mengamankan 5 kg sabu.

Dalam penangkapan tersebut, BNN juga mengamankan Kedua tersangka, Hamdi alias Andi (33) warga Palembang dan Aan (29) warga Sekayu.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman sabu.

BACA JUGA: Kerugian 550 Korban Arisan Bodong Capai Rp6 Miliar

"Ya, mendapat laporan anggota BNN kita langsung melakukan penyelidikan dan membawa dua tersangka serta barang bukti lima kg sabu-sabu dari Palembang ke Sekayu dengan dibungkus menggunakan dus pempek," kata Brigjen Pol Djoko Prihadi di kantor BNN Sumsel pada 4 Oktober 2022.

Usai mengamankan Andi, Djoko pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Aan yang berperan mengambil barang haram dari Andi.

"Kedua pelaku langsung kita amankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka ini sindikat Palembang, Batam dan Pekanbaru. Barangnya diduga berasal dari Malaysia. Modusnya terbilang baru, dibungkus dengan dus pempek, untuk mengelabui kita," ujar Djoko. 

BACA JUGA: Satu Wanita Renta Dikabarkan Tenggelam di Sungai Musi

Sementara itu, Andi mengaku sudah dua kali mengantarkan sabu kepada Aan. Sekali antar, dia mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.

"Sudah dua kali, yang pertama jumlahnya seberat 3 kilogram. Dapat upah Rp1 juta sekali antar," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianmuba.disway.id