Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, 1 Kurir Diamankan Polisi

Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, 1 Kurir Diamankan Polisi

Foto: Ilustrasi. (*)--

OKU, OKES.CO.ID – FS yang merupakan warga desa Bandar Jaya, kecamatan Lengkiti ditangkap polisi pada 6 November 2022 lalu di kediamannya. 

Penyebabnya, pria 37 tahun tersebut menyimpan sabu di dalam kantong plastik bening dalam kotak rokok.

"Saat diamankan FS hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan," ungkap Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin.

BACA JUGA: Pelaku Penyalahgunaan BBM Dilimpahkan ke Kejari


FS ditetapkan sebagai kurir sabu oleh Polres OKU.-Foto: Ist.-

Syafaruddin mengungkapkan FS mengakui sabu yang ada di rumahnya merupakan miliknya. 

Kemudian sabubtersebut disimpan FS dalam sebuah kotak rokok. 

FS ditangkap karena laporan masyarakat yang telah resah karena penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar tempat tinggal FS.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan di Pengandonan Menyerahkan Diri

“FS diduga kerap menjadi perantara jual beli sabu tersebut," urainya.

Polisi menemukan sabu dengan berat bruto 1,10 gram.

"Kotak rokok yang terdapat sabu disimpan di saku celana sebelah kiri," terang Syafaruddin.

BACA JUGA: Pelaku Begal Kabur, Motor Hasil Rampokan Dibuang

Penggeledahan FS disaksikan ketua RT setempat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: