KPPN Merupakan Juru Bayar Pemerintah
Foto: Ilustrasi. (*)--
Pembangunan gedung maupun perbaikan jalan tersebut dapat diilustrasikan sebagai berikut. Kantor/ satuan kerja (satker) A akan membangun gedung laboratorium terpadu, maka kantor A akan melakukan penandatanganan kontrak dengan Perusahaan Penyedia Barang dan Jasa. Misalnya Perseroan Terbatas (PT) B.
Selanjutnya, berdasarkan kontrak tersebut PT B melaksanakan pembangunan gedung. Setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, tagihan pembayaran dari PT B akan disampaikan kepada Kantor A.
Berdasarkan pemeriksaan fisik bangunan, maupun pemeriksaan pada dokumen tagihan yang disampaikan oleh PT B, kantor A membuat tagihan kepada negara dalam bentuk Surat Perintah Membayar (SPM). Tagihan tersebut diserahkan ke KPPN.
SPM yang diajukan oleh kantor A akan diverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumennya oleh petugas KPPN. Apabila SPM dinyatakan benar dan lengkap, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SPDP tersebut disampaikan ke bank untuk membayar tagihan negara ke rekening milik PT. B.
Kemudian, apakah satuan kerja dapat mengajukan SPM sesuka hati? Setiap satker telah memiliki anggaran tahunan yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). DIPA merupakan batas tertinggi yang disediakan pemerintah kepada sebuah kantor/satuan kerja dalam melaksanakan pembiayaan sesuai dengan kebutuhan kantornya.
DIPA satker disusun dan disahkan pada tahun sebelumnya melalui perencanaan anggaran. DIPA satuan kerja pada tahun 2022 telah disusun dan disahkan di tahun 2021. Untuk Tahun Anggaran 2022, dana DIPA yang dikelola oleh KPPN Baturaja sebesar 1,652 trilyun untuk 70 satuan kerja
Jadi, pada saat kantor/satker mengajukan tagihan dalam bentuk SPM, tagihan tersebut merupakan pembiayaan yang telah direncanakan pada tahun sebelumnya. Tugas KPPN adalah memverifikasi kebenaran dan kelengkapan dokumen tagihan yang diajukan, sampai dengan pengecekan ketersediaan pagu anggaran pada DIPA kantor/satuan kerja terkait untuk membiayai tagihan yang diajukan.
Apabila tagihan lolos proses verifikasi, KPPN menerbitkanSurat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan memerintahkan bank untuk membayar kepada rekening yang berhak menerima pembayaran sesuai dengan SPM yang diajukan satuan kerja.
Apakah hanya pembangunan fisik yang dibayarkan melalui KPPN ? Pembayaran pada KPPN Baturaja tidak hanya sebatas pembayaran pembayaran fisik seperti belanja modal seperti contoh diatas, tetapi KPPN Baturaja juga melakukan pembayaran terhadap Belanja Pegawai ( berupa gaji dan tunjangan Pegawai Negeri, anggota TNI, anggota POLRI, sampai gaji pejabat Negara), belanja barang, belanja transfer ke daerah (dalam bentuk DAU/DAK, Dana Desa, dan juga pembayaran dana BOS -BOP)
“KPPN berhubungan dengan pengeluaran negara ya? Pasti ada biaya pengurusan tagihanya?” Sehubungan dengan hal ini, layanan yang diberikan oleh KPPN Baturaja adalah gratis (tanpa biaya).
Selain itu, layanan KPPN Baturaja juga telah tersertifikasi dan sesuai dengan standarisasi layanan yang diakui oleh Organisasi Standarisasi Internasional dalam bentuk sertifikat ISO 9001:2015 dengan nomor 01 100 1835127/038.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: