Peringatan! Bakal Ada ASN yang Tidak Dapat THR dan Gaji 13 di 2023

Peringatan! Bakal Ada ASN yang Tidak Dapat THR dan Gaji 13 di 2023

Foto: Ilustrasi. (*)--

PALEMBANG, OKES.CO.ID – Pemerintah tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 kepada 2 kelompok ASN pada 2023 mendatang. 

Padahal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengusulkan anggaran THR dan gaji 13 untuk tahun 2023. 

Rencananya, THR dan gaji 13 tersebut akan dicairkan pada April 2023 mendatang.

BACA JUGA: Gempa Bumi Cianjur: 252 Meninggal Dunia, 2.834 Rumah Ambruk

Pemerintah tidak akan memberikan THR dan gaji 13 pada 2 kelompok ASN.

Yaitu ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara serta ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN tertuang dalam PP No 16/2022 tentang Pemberian THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

BACA JUGA: Diumumkan Besok, Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022

Dalam Pasal 5 di PP 16/2022 disebutkan ”THR dan gaji ke-13 yang dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaima na dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan."

PP tersebut juga menyebutkan pencairan THR dan gaji ke-13 menggunakan dana APBN.

BACA JUGA: Halo Lulusan SMA Sederajat, 6 Instansi Ini Sering Membuka Formasi CPNS untuk Kalian

Oleh sebab itu, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pada 2023 mendatang, THR direncanakan akan cair lebih dulu dibanding Gaji ke-13.

Berdasarkan Kalender 2023 dalam penanggalan Masehi, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada 22 April 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.disway.id