Terlambat Bayar Pajak, STNK Diblokir Permanen
ilustrasi--
- Setelah menyelesaikan pembayaran, Anda akan menerima konfirmasi pembayaran dari Polri dan SMS balasan berupa link bitla yang berisi Registrasi dan Identifikasi Elektronik (ERI).
- Klik pada link.
Akan muncul gambar dokumen pembayaran kewajiban pembayaran elektronik (e-TBPKP) yang dilengkapi dengan barcode (QR Code).
- Simpan bukti pembayaran sebagai konfirmasi STNK kendaraan bermotor pengguna dan cetak sendiri dan berlaku di kantor kepolisian (Polsek/Polres).
e-TBPKP yang dilengkapi dengan barcode (QR code) merupakan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bukti pengesahan STNK yang sah dan sah.
Melalui barcode ini, pengguna tidak perlu kembali ke Samsat untuk mencetak Surat Konfirmasi Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
Namun, Wajib Pajak tetap diwajibkan datang ke kantor Samsat pada jam dan hari kantor untuk mencetak slip pajak yang menjadi bagian dari STNK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: