Hendak Potong Perban, Perawat di RS Muhamadiyah Palembang Gunting Jari Balita
Ilustrasi--IST
Sehingga Suparman melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi agar permasalahan ini bisa jelas.
Namun demikian, Suparman menuturkan bahwa pihak RS Mumadiyah telah mengakui dan akan bertanggung jawab atas kelalaian dari DN merupakan Perawat yang sudah bekerja di Rumah sakit tersebut selama 18 tahun.
“Pihak rumah sakit mau bertanggung jawab, anak saya dioperasi dan dibawa ke ruang VIP," tukas Suparman.
BACA JUGA:Diduga Sempat Selisih Paham, Mahasiswa KKN di OKU Ditembak Senapan Angin
Sementara, laporan korban sudah diterima dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat. UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP.
Sedangkan Pihak RS Mumadiyah langsung mengambil sikap tegas terhadap DN dengan menonaktifkannya sebagai Perawat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co