Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Resmi Jadi Tersangka Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Resmi Jadi Tersangka Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Kejati Sumsel resmi menetapkan mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, sebagai tersangka kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde. Ia ditahan bersama empat tersangka lain, termasuk mantan Gubernur Alex Noerdin. Diduga terdapat upaya penghalangan penyidikan d-foto: kris/sumeks-

PALEMBANG, OKES.NEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan mantan Wali Kota Palembang, H. Harnojoyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, Senin (7/7/2025).

Harnojoyo yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, akhirnya mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 18.30 WIB. Ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan terborgol dan dikawal petugas menuju mobil tahanan Kejati Sumsel.

“Hari ini saya ditetapkan sebagai tersangka. Mungkin ini salah satu tanggung jawab saya sebagai pimpinan dalam pembangunan Pasar Cinde. Saya mohon maaf kepada masyarakat Palembang,” ujar Harnojoyo dikutip dari sumateraekspres.com

Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Ia menyusul empat tersangka yang lebih dahulu ditetapkan, yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Asisten II Edi Hermanto, Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando, dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Raiman Yousnaidi.

BACA JUGA:KPK Kembali Periksa Mantan Pj Bupati OKU dan Anggota DPRD di Gedung Merah Putih

BACA JUGA:Disdik OKU Mulai Cetak Ijazah SMP Tanpa Cap Tiga Jari

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa penetapan Harnojoyo sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti. Hingga kini, sebanyak 74 orang saksi telah diperiksa dalam perkara ini.

Kejati juga mengungkap dugaan Obstruction of Justice (penghalangan penyidikan). Dalam proses penyidikan, ditemukan bukti elektronik berupa percakapan melalui HP yang mengindikasikan adanya pihak yang bersedia menjadi “pemeran pengganti” dengan kompensasi mencapai Rp17 miliar, guna membebaskan tersangka asli dari jerat hukum.

“Ini bisa dikenakan pasal penghalangan penyidikan. Kita akan dalami lebih lanjut,” ujar Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: