Tak Perlu Terkejut, Surat E-Tilang Sudah Berlaku di Kota Baturaja

Tak Perlu Terkejut, Surat E-Tilang Sudah Berlaku di Kota Baturaja

Foto: Imam/ Perangkat ELTE di pertigaan Ramayana sudah terpasang. Kamera yang ada pun sudah aktif memotret setiap ada kendaraan yang melintas. Tapi ternyata tilang ETLE itu belum berlakukan di OKU.--

OKU-OKES.CO.ID- Saat ini Satuan Polisi Lalu Lintas Polres OKU telah melayangkan surat tilang elektronik kepada masyarakat yang melanggar peraturan lalulintas. Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres OKU AKP Dwi Karti Astuti

"Pemberlakuan sistem tilang elektronik di Kabupaten OKU sudah diterapkan sejak 7 Februari 2023," ujarnya.

Dengan begitu, sejak mulai diberlakukan hingga saat ini sedikitnya sudah puluhan surat tilang yang dilayangkan pihaknya ke rumah warga, yang melakukan pelanggaran lalulintas di jalan raya.

"Dalam satu hari kami mengirimkan sebanyak 10 surat kepada para pelanggar lalulintas yang tertangkap kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)" katanya.

BACA JUGA:Kenalan dengan Ketua PN Baturaja, Kapolres OKU Lakukan Hal Ini?

Sebagian besar pelanggaran itu dilakukan oleh pengendara sepeda motor.  Seperti tidak memakai helm, berboncengan lebih dari satu orang dan melawan arah arus lalulintas.

Mereka (pelanggar) terekam  kamera ETLE yang terpasang di dua titik wilayah Kota Baturaja yaitu di simpang empat lampu merah Air Paoh dan persimpangan Ramayana.

Dilanjutkannya, untuk dua titik kawasan tersebut aktif selama 24 jam untuk mendisiplinkan masyarakat agar lebih tertib berlalulintas.

"Tangkapan kamera ETLE termonitor langsung di perangkat Traffic Management Center (TMC) Polres OKU sehingga pelanggaran bisa segera diproses," tegasnya.

Surat tilang tersebut, Kata Dwi akan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai yang tercantum pada data Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) melalui Kantor Pos wilayah setempat.

"Setelah menerima surat bukti pelanggaran yang bersangkutan dapat mengkonfirmasi dan mengisi data yang tercantum dalam surat tersebut," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: