NAH ! KAJARI Tagih Uang dari Hasil Temuan BPK, Kembalikan atau Blacklist

NAH ! KAJARI Tagih Uang dari Hasil Temuan BPK, Kembalikan atau Blacklist

--

PRABUMULIH-OKES.NEWS, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH bersama Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) dari Inspektorat dan perwakilan Dinas PUPR Kota Prabumulih menyampaikan pengarahan terhadap kontraktor yang bekerja sama dengan pemkab Kota Prabumulih, SUMSEl.

Setidaknya, 58 kontraktor yang selama ini bekerja sama dengan Pemerintah Kota Prabumulih dikumpulkan di aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, Selasa (30/5).

“Hari ini kita melakukan pendampingan hukum kepada server PUPR yang didampingi juga oleh APIP Inspektorat terkait dengan penagihan temuan BPK tahun 2022 terhadap pekerjaan yang ada di PUPR,” sebutnya , Selasa (30/5).

BPK memeberkan adanya penemuan Rp3,7 miliar yang dikembalikan dalam perjalanannya sebanyak Rp2,4 miliar.

“Sisanya Rp1,3 miliar sedang kita tagih untuk segera dikembalikan dan ada kerugian negara,” katanya.

Pihaknya juga memberikan batas waktu pengembalian uang kerugian.  Pria yang pernah menjabat sebagai jaksa di KPK itu menegaskan, batas waktu selama 60 hari sejak diterbitkan rekomendasi oleh BPK.

“Kita optimis 100 persen, total 58 perusahaan ini akan mengembalikan tepat waktu,” lanjutnya dilansir dari sumatera ekspres.id. Kamis, 31 Mei 2023.

BACA JUGA:Konsisten Dorong Aspek ESG, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Volta, MCAS Group

Menurutnya, upaya mengumpulkan para kontraktor, kata dia merupakan bagian dari proses penegakan hukum yakni upaya preventif pencegahan.

“Sehingga langkah yang dilakukan dari kejaksaan ini adalah langkah yang sesuai dengan aturan,” bebernya.

Sementara, Kepala Inspektorat Prabumulih, Indra Bangsawan melalui Inspektur Pembantu Wilayah 4, Mas Win menambahkan, pihaknya berharap kepada para pelaku perusahaan segera tepat waktu mengembalikan kerugian negara.

“Kalau tidak mengembalikan akan di-blacklist perusahaannya,” sambungnya.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dinas Pertanian OKU Tunggu Audit BPKP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: