NAH ! KAJARI Tagih Uang dari Hasil Temuan BPK, Kembalikan atau Blacklist

NAH ! KAJARI Tagih Uang dari Hasil Temuan BPK, Kembalikan atau Blacklist

--

Senada diungkap Kepala Dinas PUPR Kota Prabumulih, H Beni Akbari melalui Sekretaris PUPR, Lenggo Geni mengaku pihaknya sengaja melakukan pendampingan hukum supaya kerugian negara cepat dikembalikan sesuai dengan aturan dan proses hukum yang ada.

“Makanya hari ini kita lakukan unsur kekeluargaan melalui mediasi,” tukasnya mengaku pembayaran tak boleh lebih dari 60 hari. (SEG/CHY)

BACA JUGA:Temuan BPK Rp 1 M lebih, Teddy Ingatkan Kepala OPD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: