Sengketa Lahan, Kades di OKU Diminta Pahami Faktornya Sebelum Bertindak

Sengketa Lahan, Kades di OKU Diminta Pahami Faktornya Sebelum Bertindak

Penjabat Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd yang diwakili Plt Asisten I Setda OKU Kadarisman SAg MSi merespon positif kegiatan yang dilaksanakan BPN OKU. -foto ist-

Disebutnya, melalui kegiatan tersebut bisa untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi kepala desa di Kabupaten OKU. 

"Karena para kades ini pejabat yang mengetahui di lapangan mengenai alas hak masyarakat di desanya," kata Kadarisman. 

Kades juga punya kewenangan untuk mengeluarkan alas hak atas tanah paling dasar sampai surat keterangan tanah (SKT).

Bila sudah dilakukan sesuai prosedur dan objektif di lapangan, diharapkan sengketa di OKU bisa dihindari.

BACA JUGA:TOK!! Tolak Gugatan, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

BACA JUGA:Sejak 2022 Masih Ada 60 Desa di OKU Selatan Tergolong Desa Tertinggal

Rencana aksi dilakukan untuk meminimalisir terjadinya sengketa. Baik sengketa antar perorangan, dengan perusahaan, atau dengan pemerintah. 

Karena jika tidak sesuai ketentuan maka bisa berakibat sengketa tanah. Kades harus tahu soal objek tanah, letak tanah, dan status kepemilikan. (bis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: