Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUS Libatkan Banyak Pihak

Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUS Libatkan Banyak Pihak

--

BACA JUGA:Wartawan Vs Polri di OKU Adu Ketangkasan di Tournament Gaple

“Benar, pada hari ini kita telah melaksanakan tahap II pelimpahan barang bukti berikut para tersangka ke jaksa Pidsus Kejari OKU Selatan,” Kata Julia Rachman dikonfirmasi, Kamis 15 Juni 2023.

Kasi Pidsus OKU Selatan ini menerangkan, bahwa berkas perkara jaksa penyidik dinyatakan telah lengkap oleh JPU, dan dalam waktu dekat berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Lebih lanjut dikatakan Julia Rachman, sebelumnya Tim Jaksa penyidik dalam perkara ini telah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-03/L.6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.

Dia menerangkan, dalam perkara ini ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pada kegiatan Pilkada OKU Selatan selama tiga tahun berturut-turut.

BACA JUGA:Tersinggung Pesan Chat Pelajar di OKU Dikeroyok 9 Pemuda

BACA JUGA:Apakah diperbolehkan memakan sumbangan daging kurban sendiri? Berikut ini Penjelasannya Dalam agama Islam

“Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada kegiatan Pilkada OKU selatan dari tahun 2019 sampai 2021,” terang Julia Rachman.

Dilanjutkannya, Adapun total anggaran dari kegiatan Bawaslu tersebut senilai Rp15 miliar yang berasal dari APBD OKU Selatan tahun anggara 2019-2021.

Namun, lanjutnya berdasarkan hasil penyidikan diduga telah terjadi penyimpangan anggaran lebih kurang Rp3,3 miliar.

Atas perbuatan para tersangka, Kejari OKU Selatan menjerat ketiganya dengan pasal alternatif lebih subsideritas.

Yakni dengan sangkaan melanggar Kesatu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Ketiga Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: